Sebagaimana yang telah heboh diberitakan di media, bahwasanya dalam waktu dekat ini pemerintah akan membuka kembali kesempatan bagi seluruh warga indonesia untuk mengikuti test penerimaan calon pegawai negeri sipil CPNS serentak di seluruh kota di Indonesia. adapun lulusan yang di prioritaskan untuk mengikuti tes CPNS ini adalah lulusan Minimal S1, namun ada kabar yang menyebutkan bahwasanya lulusa SMA masih di mungkinkan untuk melamar di bagian Lembaga permasarakatan (LP).
A. Persyaratan umum
B. Persyaratan usia
Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2012 di Kemenkeu dan mungkin juga tidak berbeda jauh dengan persyaratan usia CPNS 2013 nanti:
C. Persyaratan berkas
Berikut jadwal Pelaksanaan Seleksi CNPNS dari pelamar umum dengan sistem LJK sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB itu yaitu:
- Penerimaan, pendaftaran pelamar dan seleksi administrasi CPNS dari pelamar umum yang menggunakan LJK dan CAT adalah tanggal 1-28 September 2013.
- Pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem CAT adalah 29 September–November, sedangkan pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem LJK adalah 3 November.
- Pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang (TKB) pada 27 November sampai 13 Desember 2013.
- Pengumuman kelulusan CPNS bagi instasi yang hanya TKD pada minggu keempat November-minggu pertama Desember 2013.
- Pengumuman hasil seleksi bagi instansi yang melaksanakan TKB pada minggu ketiga Desember.
- Pemberkasan dan Penetapan NIP dilakukan mulai Minggu ketiga Desember sampai selesai. (Ndw)
Persyaratan CPNS 2013
A. Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pelamar merupakan lulusan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi yang dilamar pada CPNS 2013
- Untuk formasi Sarjana dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
- Untuk formasi Diploma Pelayaran dengan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
- Untuk formasi Diploma Umum dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
- Untuk formasi SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
- Untuk formasi SMK Umum dengan nilai rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
- Contoh persyaratan IPK ini adalah contoh syarat pendaftaran CPNS 2012 di Kemenkeu. Untuk instansi lain biasanya ada perbedaan lebih tinggi atau lebih rendah tergantung instansi dan formasinya.
B. Persyaratan usia
Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2012 di Kemenkeu dan mungkin juga tidak berbeda jauh dengan persyaratan usia CPNS 2013 nanti:
- Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1;
- Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran;
- Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum;
- Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran;
- Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.
C. Persyaratan berkas
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm dan 4×6
- Materai 6000
- Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup Singkat
- Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku
- Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri
- Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
- Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Dokter (asli) terbaru yang menyatakan sehat (selama tiga bulan terakhir);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (asli) yang masih berlaku;
- Berbagai macam Surat Pernyataan yang nantinya dapat diunduh kemudian ditempel materai Rp.6.000,00 dan ditandatangani;
- Sertifikat keahlian bagi jurusan tertentu sesuai formasi yang dilamar.
Advertisement