Info Populer 2022

Prosedur dan Tata Cara PPDB 2013

Prosedur dan Tata Cara PPDB 2013
Prosedur dan Tata Cara PPDB 2013

Langkah I :

  1. Calon Peserta Didik Baru SMP dan SMA Negeri dapat mendaftar pada SMP dan SMA Negeri yang terdekat dengan tempat tinggalnya 24 s.d 27 Juni 2013 pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB.
  2. Mengisi formulir yang disediakan oleh Sekolah asal dan melampirkan persyaratan:
    • Salinan/fotocopy ijazah yang dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Asal.
    • SKHUN/Ijazah Asli Calon Peserta Didik Baru.
    • Pas Photo Ukuran 3x4 cm (hitam putih/warna).
    • Persyaratan calon peserta didik jalur prestasi melampirkan piagam/sertifikat asli, dengan syarat terdaftar sebagai Calon Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di satuan pendidikan yang dituju.
    • Persyaratan calon peserta didik jalur tempatan/lingkungan melampirkan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
    • Persyaratan calon peserta didik jalur Anak PTK Kota Pekanbaru melampirkan SK Pangkat Terakhir, Akte Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga serta Surat Keterangan dari Kepala Sekolah.
    • Surat pindah rayon asli (jalur luar kota Pekanbaru).
    • Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Jalur Luar Kota Pekanbaru dilakukan berdasarkan rata-rata Nilai Akhir SD/MI, SMP/MTs atau nilai Ujian Nasional Paket A/B dengan nilai akhir terendah 7,5.
  3. Menyerahkan blanko pendaftaran yang telah diisi sebelumnya ke meja pendaftaran di sekolah terdekat sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih.
  4. Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran yang harus ditandatangani oleh Calon Peserta Didik Baru dan panitia di sekolah.
  5. Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melalui Jalur Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kota Pekanbaru di luar sekolah tersebut, jalur reguler, jalur peserta didik luar Kota Pekanbaru dan peserta didik baru jalur berprestasi dapat memilih maksimal 3 pilihan SMP dan SMA Negeri yang berbeda (Pilihan 1, Pilihan 2, Pilihan 3).
  6. Urutan pilihan merupakan skala prioritas yang tidak dapat dibatalkan karena sudah diatur dalam program online system.
  7. Calon Peserta Didik Baru melalui jalur peserta didik tempatan/lingkungan hanya bisa memilih satu SMP dan SMA Negeri yang berada di tempatan/lingkungannya.
  8. Peserta didik baru menunggu operator untuk entri data ke sistem.
  9. Setelah entri data oleh operator, maka panitia PPDB akan memberikan print out & blanko pendaftaran kepada peserta didik baru.
  10. Data pendaftaran Calon Peserta Didik Baru yang sudah melalui proses komputerisasi tidak dapat dibatalkan.
  11. Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran yang harus ditandatangani oleh calon peserta didik baru dan panitia sekolah.
  12. Tanda bukti atau bukti pendaftaran harap disimpan dengan baik, karena jika terjadi kesalahan dikemudian hari peserta didik bias melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dengan membawa bukti pendaftaran.
 Langkah II:

·         Hasil seleksi yang diterima sementara sesuai dengan daya tampung, harus diumumkan dalam bentuk jurnal dan dapat dilihat setiap waktu melalui website ppdb.kemdikbud.go.id/pekanbaru selama jadwal PPDB yang telah ditetapkan.

·         Pengumuman Peserta Didik Baru yang diterima di SMP dan SMA Negeri pada tanggal 29 Juni 2013.

·         Daftar ulang Peserta Didik Baru yang diterima sebagaimana ayat (2) diatas dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Juli 2013 pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB dengan menyerahkan berkas pendaftaran.

·         Bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, tetapi tidak mendaftar ulang pada jadual yang sudah ditentukan berarti mengundurkan diri.

·         Masa Orientasi Siswa (MOS) dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 5 Juli 2013.

·         Awal Tahun Pelajaran 2013/2014 dan hari belajar efektif adalah tanggal 11 Juli 2013.


Daya tampung PPDB Online:

·         Anak tinggal kelas.

·         Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di sekolah tersebut.

·         Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kota Pekanbaru di luar sekolah tersebut maksimal sebesar  5%.

·         Peserta didik baru tempatan/lingkungan sebesar :

·         SD minimal 50%

·         SMP maksimal 40%, kecuali SMPN 1 dan SMPN 4 maksimal 10%, sedangkan SMPN 5, SMPN 10, SMPN 13 dan SMPN 14 maksimal 20%, SMPN 23 dan SMPN 35 maksimal 50% (diutamakan jarak tempat tinggal maksimal radius 500 meter, jika melebihi kuota maka diranking)

·         SMA maksimal 40%, kecuali SMAN 1 dan SMAN 8 maksimal 10%, SMAN 9 maksimal 20% sedangkan untuk SMAN 12, SMAN 13 dan SMAN 14 maksimal 50% (diutamakan jarak tempat tinggal maksimal radius 500 meter, jika melebihi kuota maka diranking).

·         SMK maksimal 20%.

·         Peserta didik baru berprestasi sebesar 5%.

·         Peserta didik baru luar Kota Pekanbaru sebesar 5% untuk SMP dan SMA Negeri. 

Catatan:

·         Bagi peserta didik yang tidak lulus melalui Online System, formulir ini dapat digunakan untuk mendaftar ke sekolah swasta
Advertisement

Iklan Sidebar